Minggu, 21 Oktober 2012

Pajak Berganda

PENGERTIAN PAJAK BERGANDA Kneclitle dalam bukunya “Basic Problems in International Fiscal Law” (1979) membagi pengertian pajak berganda secara luas dan sempit. Pengertian secara luas : pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat benganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) atas suatu fakta fiscal (subyek dan / atau obyek pajak). Pengertian secara sempit : pajak berganda dianggap dapat terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subyek dan/atau obyek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama. Pajak berganda dalam arti luas, sesuai dengan Negara (yuridiksi) pemungut pajaknya, dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda : 1. Internal (domestic) 2. Internasional Pajak berganda yuridis terjadi apabila atas penghasilan yang sama yang diterima oleh orang yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu Negara, sedangkan pajak berganda ekonomis terjadi apabila dua orang yang berbeda (secara hukum) dikenakan pajak atas suatu penghasilan yang sama (atau identik) Beberapa Unsur Pajak Berganda Internasional Apabila pemajakan berganda (double atau multiple taxation) dilakukan oleh beberapa administrasi pajak (berdasarkan ketentuan pemajakan domestic dari tiap Negara) maka terdapat pajakberganda internasional. Secara teoritis dan normative, istilah pajak berganda internasional (PBI) meliputi beberapa unsur : 1. Pengenaan pajak oleh beberapa otoritas pemajakan atas beberapa criteria identitas 2. Identitas subyek pajak (wajib pajak yang sama) 3. Identitas obyek pajak (obyek yang sama ) 4. Identitas masa pajak 5. Identitas (atau kesamaan ) pajak Selaras dengan unsure-unsur tersebut, maka pajakberganda internasional dapat terjadi apabila beberapa Negara mengenakan pajak yang sama (sejens atau setara) terhadap satu wajib pajak atas obyek pajak yang saa untuk masa pajak yang sama pula. Beberapa Tipe Pajak Berganda Internasional Menurut Knechtle, ada beberapa tipe PBI : 1. Faktual dan potensial 2. Yurisis dan ekonomis 3. Langsung dan tak langsung Sebagaimana diketahui bahwa PBI timbul karena adanya benturan (over lapping) klaim pemajakan oleh beberapa administrasi pajaksesuai dengan yurisdiksi pemajakan yang mereka miliki. Apabila klaim pemajakan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh beberapa Negara pemegang yurisdiksi maka akan terjadi PBI factual. PBI tersebut menyebabkan membesarnya beban pajak yang ditanggung oleh WP apabila dibandingkan dengan beban yang harus ditanggung seandainya pemajakan hanya dilaksanakan oleh satu Negara saja. Namun apabila dari kedua atau lebih Negara pemegang klaim pajak, hanya satu Negara saja yang melaksanakan klaim pemajakan tersebut maka akan terjadi apa yang disebut PBI potensial. Berbeda dengan PBI factual, PBI ini tidak akan menimbulkan membesarnya beban pajak karena pemajakan hanya dilaksanakan oleh satu Negara saja. Sementara PBI yuridis terjadi apabila suatu penghasilan/modal yang sama dikenakan pajak di tangan orang (subyek) yang sama olehlebih dari satu negara, PBI ekonomis timbul apabila dua orang yang (secara yuridis) berbeda dikanakan pajak atas suatu penghasilan (atau modal maupun obyek) yang sama (oleh lebih dari satu Negara). Apabila dua tau lebih ketentuan pajak dengan struktur yang sama atau berbeda atas satu fenomena pajak yang sama pada satu wajib pajak yang sama menimbulkan PBI langsung. Sedangkan PBI langsung terjadi dari pemajakan atas satu hal yang sama (setara dengan PBI ekonomis) Dampak Pajak Berganda Secara ekonomis pajak merupakan pengorbanan sumberdaya (kemampuan ekonomis) yang harus ditanggung oleh pengusaha (dan masyarakat). Pajak berganda sebagai akibat dari pemajakan oleh dua ketentuan pemajakan (dari dua Negara) memberikan tambahan beban ekonomi terhadap pengusaha. Oleh karena itu tampak bahwa sudah merupakan kebutuhan internasional antanegara untuk mengupayakan agar kebijakan perpajakannya bersifat netral terhadap kompetisi internasional. Netralitas tersebut dicapai dengan penyediaan keringanan atau eliminasi atas PBI. PENYEBAB PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL PBI muncul apabila terdapat benturan yusdiksi pemajakan, baik yang melekat pada pemerintah pusat (Negara) maupun pemerintah daerah (propinsi, kota, kabupaten). Degan demikian, benturan yuridiksi pamajakan dalam format internasional (overlaaping of tax jurisdiction in the international sphere) menyebabkan PBI. Beberapa Bentuk Pajak Berganda Internasional a. Pajak Penjualan Eliminasi PBI dalam prinsip Negara tujuan dilakukan dengan penerapan tariff pajak 0% (dengan pengembalian) pada Negara pengekspor dan pengenaan pajak dengan tariff normal oleh Negara pengimpor. Dengan demikian tampak seolah-olah Negara pengekspor mengeliminasi hak pemajakannya (dengan memberlakukan tariff o% dan restitusi atas pajak yang telah dibayar) dan mempersilahkan Negara pengimpor untuk mengenakan pajaksesuai dengan ketentuan domestiknya. Mekanisme ini sering disebut pendekatan penyesuaian lintas batas. b. Pajak Penghasilan Sehubungan dengan pajak penghasilan, PBI dapat terjadi karena benturan antarklaim : 1. Sesama pemajakan tak terbatas 2. Pemajakan tak terbatas dengan pemajakan terbatas 3. Sesame pemajakan terbatas. PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL a. Beberapa Pendekatan Menyadari bahwa tambahan beban pajak yang dapat menjurus ke over taxation berpotensi menghambat mobilitas dan laju bisnis, perdagangan, investasi, sumberdaya, barang dan jasa serta ekonomi global, maka dunia perpajakan internasional mencoba melakukan beberapa pendekatan untuk memperingan atau mengeliminasi PIB. Beberapa pendekatan, al. : 1. Unilateral (sepihak) 2. Bilateral (anta dua Negara) 3. Multilateral (beberapa Negara secara serempak) Unilateral : setiap Negara yang mengenakan pajak atas penghasilan luar negeri yang diperoleh atau diterima WPDNnya ialah dengan mencantumkan ketentuan penghindaran PBI dalam undang-undang domestiknya. Contoh : dengan memberlakukan pemajakan territorial (membebaskan pemajakan atas penghasilan luar negeri), atau memajaki penghasilan luar negeri dari WPDN pada umumnya memberikan keringanan atas pajak dimaksud. Bilateral : kedua Negara terkait memberikan keringanan PBI berdasarkan kesepakatan (persetujuan) antara kedua Negara pemegang yurisdiksi pemajakan. Kesepakatan tersebut pada umumnya dirumuskan dalam bentuk perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditandatangani oleh pemerintah kedua Negara. Multilateral : melibatkan lebih dari dua Negara. Secara regional, Negara yang berada dalam satu kawasan dapat menutup P3B secara bersama-sama. Metode Penghitungan Penghindaan Pajak Berganda Secara tradisional terdapat beberapa metode penghindaran PBI : 1. Pembebasan/pengecualian (exemtion) 2. Kredit (tax credit) 3. Metode lainnya Contoh Ad.1. Wajib pajak A yang berkedudukan di Negara P yang mengenakan pajak penghasilan dengan tarif 25% mendapat penghasilan dari Negara Q sebesar 100 yang telah dikenakan pajak sebesar 30%, sedangkan penghasilan domestic adalah 200, berapakah pajak terutangnya ? Penghasilan domestic 200 Penghasilan 100 Penghasilan global 300 Pajak terutang (300x25%) 75 Eksemsi pajak 100 x 75 = 25 300 Pajak kurang bayar 50 Kalau, misalnya, dari operasi di Negara Q tersebut diperoleh kerugian sebesar %), maka penghitungan pajaknya adalah sbb. : Penghasilan domestic 200 Kerugian luar negeri ( 50) Penghasilan global 150 Pajak terutang/kurang bayar : 25% x 150 = 37,50 Dengan demikian, apabila kegiatan diluar negeri mendapat kerugian sebagai konsekuansi dari system pemajakan global, kerugian tersebut sepertinya dapat mengurangi penghasilan kena pajak domestic. Namun secara berkesinambungan pengurangan tersebt harus dipulihkan/diganti kembali (recaptured) pada periode berikutnya apabila memperoleh laba. Kalau misalnya, dalam contoh tersebut, pada tahun berikutnya dari operasi di Negara Q didapat laba 150, di samping laba domestic 250, maka penghitungan pajak terutangnya, sbb : Penghasilan domestic 250 Penghasilan 150 Penghasilan global 400 Pajak terutang (400x25%) 100 Eksemsi pajak Penghasilan luar negeri 150 Perhitungan rugi laba th lalu 50 Basis penghitungan eksemsi 100 Eksemsi pajak 100 x 100 = 25 400 Pajak harus dibayar 75

Senin, 15 Oktober 2012

Profil Kota Dumai 2012

New Report
Kota Dumai adalah sebuah kota di Provinsi Riau, Indonesia, sekitar 188 km dari Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kota Dumai merupakan kota terluas nomor dua di Indonesia setelah Manokwari. Namun semenjak Manokwari pecah dan terbentuk kabupaten Wasior, maka Dumai pun menjadi yg terluas. Tercatat dalam sejarah, Dumai adalah sebuah dusun kecil di pesisir timur Propinsi Riau yang kini mulai menggeliat menjadi mutiara di pantai timur Sumatera. Kota Dumai merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkalis. Diresmikan sebagai kota pada 20 April 1999, dengan UU No. 16 tahun 1999 tanggal 20 April 1999 setelah sebelumnya sempat menjadi kota administratif (kotif) di dalam Kabupaten Bengkalis. Pada awal pembentukannya, Kota Dumai hanya terdiri atas 3 kecamatan, 13 kelurahan dan 9 desa dengan jumlah penduduk hanya 15.699 jiwa dengan tingkat kepadatan 83,85 jiwa/km2. Rata-rata ketinggian adalah 3 meter di atas muka laut. Wilayah Kota Dumai beriklim tropis dengan curah hujan antara 100-300 cm dan suhu udara 24-30 °C dengan kondisi tanah rawa bergambut. Utara Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Selatan Mandau, Bengkalis dan Bukit Batu, Bengkalis, Barat Bangko, Rokan Hilir dan Tanah Putih, Rokan Hilir timur Bukit Batu, Bengkalis
Pemerintahan Kota Dumai:
Kecamatan dan keluarahan
1.Kec.Dumai Barat, dengan kelurahan: Bagan Keladi Pangkalan Sesai Purnama Simpang Tetap Darul Ichsan 2.Kec.Dumai Timur, dengan kelurahan: Bukit Batrem Buluh Kasap Jaya Mukti Tanjung Palas Teluk Binjai
3.Kec.Bukit Kapur, dengan kelurahan: Bagan Besar Bukit Kayu Kapur Bukit Nenas Gurun Panjang Kampung Baru
4. Kec.Medang Kampai, dengan kelurahan: Guntung Mundam Teluk Makmur Pelintung
5. Kec.Sungai Sembilan, dengan kelurahan: Bangsal Aceh Basilam Baru Batu Teritip Lubuk Gaung Tanjung Penyembal
6. Kec.Dumai Kota, dengan kelurahan: Laksamana Rimba Sekampung Bintan Dumai Kota Sukajadi
7. Kec.Dumai Selatan, dengan kelurahan: Bukit Timah Mekar Sari Bumi Ayu Ratu Sima Bukit Datuk

Penduduk
Menurut data tahun 2010, jumlah penduduk Kota Dumai yang terdiri dari berbagai suku bangsa seperti Melayu, Batak, Minang, Jawa, Bugis, dan Tionghoa adalah sebanyak 270.000 jiwa dengan kepadatan rata-rata 156 jiwa/km² dan laju pertumbuhan sebesar 3,7% per tahun. Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk penduduknya.  

Pendidikan
Untuk ukuran sebuah kotamadya, di Kota Dumai sekolah sebagai sarana pendidikan pembelajaran sangat lengkap. Mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak atau Raudatul Athfal hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan atau Madrasah Aliyah. Baik itu yang merupakan sekolah negeri juga beberapa yang dikelola oleh yayasan swasta viz. prayoga seperti sekolah dasar dan menengah Santo Tarcisius. Beberapa sekolah milik Pertamina mulai dari SD, SMP dan SMA YKPP merupakan salah satu sekolah swasta favorite di kota Dumai. Dan semua sekolah di Dumai sudah menerapkan sistem standar nasional. Sehingga sekolah yang ada di dumai sangat berkualitas dan memiliki mutu yang tinggi. Tidak sebatas sekolah menengah, beberapa perguruan tinggi juga sudah berdiri sejak Dumai masih berstatus kota administratif. Dan seiring pembangunan yang sangat pesat, beberapa sekolah tinggi tersebut telah meningkatkan kualitasnya, dan mampu bersaing dengan sekolah tinggi yang berasal dari daerah lain.

Perekonomian
Indikator ekonomi makro berupa Product Domestic Regional Bruto (PDRB) Kota Dumai yang terus meningkat tiap tahunnya sejak tahun 2000-2005 merupakan gambaran keberhasilan pembangunan perekonomian di Kota Dumai. Untuk mendukung peningkatan PDRB tersebut maka titik berat pembangunan ekonomi Kota Dumai adalah dengan mempertahankan dominasi pembangunan pada sektor industri, perdagangan, angkutan serta bangunan disamping memperhatikan sektor pertanian sebagai penghasil bahan baku industri. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat juga telah memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat di Kota Dumai sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat Pertanian Lahan pertanian di Kota Dumai masih sangat Luas namun belum termanfaatkan secara Maksimal. Kendala yang dihadapi selain masalah modal adalah Status lahan masih disebut-sebut ex HPH. Empat kecamatan di Kota Dumai yaitu Kecamatan Sungai Sembilan, Medang Kampai, Bukit kapur dan Dumai Barat merupakan wilayah yang memiliki sumber daya lahan yang potensial untuk pengembangan agrobisnis dan agroindustri dengan rekayasa teknologi tepat guna byocyclo farming seperti padi, palawija, sayuran Sumatera, pisang, nenas, durian, mangga, rambutan, sawit, aneka ternak (sapi, kambing, itik dan ayam) serta budidaya tambak ikan air tawar (patin, ikan mas, gurami serta ikan hias.  

Kelautan
Kota Dumai yang berada di tepi pantai timur Pulau Sumatera melakukan pengembangan secara terpadu kawasan pesisir pantainya sebagai kawasan tangkap dan budidaya keramba komoditas unggulan ekspor ikan hidup seperti kerapu, kakap putih, kepiting rajungan dan bawal melalui pemulihan fungsi hutan mangrove. Kota Dumai juga memiliki pelabuhan yang bisa dijadikan sebagai portal untuk menuju negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Budaya
Kota Dumai mempunyai keragaman suku dan budaya, selain memiliki budaya asli yaitu budaya Melayu. Keragaman yang ada merupakan aset yang bisa menghasilkan devisa. Kebudayaan Melayu dianggap sebagai "Roh Pembangunan Kota Dumai" dengan cara menjabarkan nilai-nilai budayanya sebagai inspirasi dan dasar pembangunan. Pelaksanaan pembangunan dibidang kebudayaan telah meningkatkan daya tarik/promosi daerah tentang seni budaya daerah.  

Pariwisata
Kota Dumai yang terletak di tepi pantai memiliki potensi pengembangan pariwisata seperti wisata alam, budaya dan belanja. Beberapa daerah wisata di antaranya kawasan konservasi di Kecamatan Sungai Sembilan, hutan wisata di Kecamatan Dumai Barat dan Dumai Timur, kawasan pantai Teluk Makmur di Kecamatan Medang Kampai dan Tasik Bunga Tujuh di Kecamatan Dumai Timur. Sebagai gerbang utama untuk memasuki Riau Daratan, beberapa turis sudah berulang kali mengunjungi Dumai, terutama yang ingin mengunjungi Malaka. Dumai sangat mudah dicapai karena transportasinya yang lancar. Ada beberapa objek wisata yang menarik dalam perjalanan menuju Dumai, seperti adanya suku terbelakang yang dinamakan suku Sakai, hutan tropis di sepanjang jalan, dan air sungai yang warnanya unik seperti warna teh. Selain itu juga dapat dilihat beratus pipa angguk yang mengangkat minyak dari perut bumi. Pusat perbelanjaan Ramayana di Jl. Jend Sudirman menambah ikon Dumai pada tahun 2007 dan sekarang telah ditemukan danau buatan di bagan besar. Dumai juga memiliki pantai tempat melepas lelah yaitu "Pantai Pasir" yang terletak di hulu Sungai Dumai.Pada malam hari kita juga bisa menikmati wisata kuliner di sepanjang Jl.Ombak yang menjajakan berbagai menu makanan Nusantara.

Perdagangan
Kawasan Dumai sangat strategis untuk dijadikan kawasan pengembangan perdagangan internasional, karena Dumai berada di kawasan lintas perdagangan internasional Selat Melaka. Sejak beberapa tahun Kotamadya Dumai telah mengajukan usulan sebagai kawasan perdagangan bebas/Free Trade Zone. Pemerintah RI sedang menyempurnakan produk hukum yang disebut UU kawasan FTZ.

Industri
Dumai, juga dikenal sebagai kota minyak. Tiga industri yang turut serta memajukan Dumai secara tidak langsung adalah PT. CPI (dahulu Caltex Pacific Indonesia sekarang Chevron Pacific Indonesia) yang bergerak mayoritas dalam bidang pertambangan dan ekspor minyak dan gas bumi, kemudian PT. Pertamina yang bergerak dalam bidang pengolahan dan pendistribusian minyak dan gas bumi dalam negeri serta disusul oleh industri pengolahan minyak sawit (CPO) PT. BKR (Bukit Kapur Reksa). Selain Industri Skala besar seperti di atas, terdapat juga beberapa industri kecil atau home Industri. Pengolahan hasil pertanian seperti Kelapa dijadikan VCO minyak kelapa murni. Kota Dumai dalam memainkan peranannya ke depan telah memiliki lima kawasan Industri yang strategis yaitu Kawasan Industri Dumai (KID) di Pelintung, Kawasan Industri Lubuk Gaung, Kawasan Industri Dock Yard, Kawasan Industi Bukit Kapur dan Kawasan Industri di Bukit Timah. Salah satu kawasan inidustri ini telah menjadi kawasan industri yang paling pesat kemajuannya di Propinsi Riau yakni kawasan industri Pelintung. Di kawasan industri ini telah dibangun satu dermaga ekspor dengan kapasitas tiga kapal tanker sekali sandar. Telah dibangun juga pabrik pupuk NPK dan telah berproduksi yang diyakini menjadi pabrik pupuk NPK terbesar di Asia Tenggara.

Pelabuhan
Dumai memiliki Pelabuhan Udara Pinang Kampai yang terletak berdekatan dengan Kompleks Perumahan PT. CPI. Disamping akses udara, Kota Dumai memiliki keunggulan sebagai salah satu Kota di Provinsi Riau yang berpeluang untuk memanfaatkan potensi pengembangan pelabuhan laut, dimana Dumai berada pada posisi lintas perdagangan internasional Selat Melaka yang dikelola oleh PELINDO dan beberapa pelabuhan rakyat. Pelabuhan di Dumai telah dibangun sebagai pelabuhan penghubung untuk kegiatan ekspor impor, begitu juga para penumpang yang ingin menuju ke Malaka – Malaysia. Pelabuhan Dumai terdiri dari 9 unit, 4 unit dimilki Chevron dan 5 unit milik pemerintah. Sepanjang daerah pantai Dumai terdapat beberapa pabrik minyak dan pengolahan minyak dengan kapasitas 170.000 barrel per hari dan dapat menampung 850.000 barrel minyak per hari. Dumai juga disebut sebagai gerbang ekspor minyak Indonesia. Pada saat ini aktivitas ekspor gas sejumlah USD 426.123 juta per tahun.  
Sumber: Situs Kota Dumai Situs-situs seputar kota dumai dan sekitarnya