Selasa, 06 November 2012

162/PMK.011/2012 (PTKP 2013)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BERLAKU JANUARI 2013
 Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
 1. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
 2. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
 3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
 4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar