PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BERLAKU JANUARI 2013
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
1. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk
seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga.
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar