Jumat, 30 November 2012
Kamis, 29 November 2012
Kamis, 22 November 2012
Rabu, 21 November 2012
Senin, 19 November 2012
Kamis, 15 November 2012
Rabu, 14 November 2012
Prancis Naikkan Pajak CPO300 Persen
Harian Kompas 14 Nopember 2012
JAKARTA, KOMPAS -
Pemerintah Perancis akan menaikkan pajak impor minyak kelapa sawit
mentah (CPO) hingga 300 persen. Langkah tersebut diambil sebagai
respons atas desakan masyarakat, pelaku usaha lokal, dan kalangan
aktivis. Produk CPO dianggap tidak aman bagi kesehatansehingga
arusdikurangi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di sela-sela acara Journalist Class, di Jakarta, Selasa (13/11), mengatakan, "Pemerintah di sana didesak untuk menerapkan pajak tinggi atas CPO karena tidak aman bagi kesehatan. Bahkan, setiap produk dalam negeri harus mencantumkan bebas kandungan CPO."
Dia mengatakan, tudingan bahwa CPO berbahaya bagi kesehatan sebenarnya pernah dilontarkan sejumlah negara. Produk CPO dinilai mengandung lemak jenuh yang tinggi sehingga berbahaya bagi kesehatan jantung. Namun, tudingan itu sudah dibantah dengan penelitian. "Hasil penelitian tidak menyebutkan CPO berbahaya bagi kesehatan. Jadi tudingan mereka tidak benar, "ujarnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di sela-sela acara Journalist Class, di Jakarta, Selasa (13/11), mengatakan, "Pemerintah di sana didesak untuk menerapkan pajak tinggi atas CPO karena tidak aman bagi kesehatan. Bahkan, setiap produk dalam negeri harus mencantumkan bebas kandungan CPO."
Dia mengatakan, tudingan bahwa CPO berbahaya bagi kesehatan sebenarnya pernah dilontarkan sejumlah negara. Produk CPO dinilai mengandung lemak jenuh yang tinggi sehingga berbahaya bagi kesehatan jantung. Namun, tudingan itu sudah dibantah dengan penelitian. "Hasil penelitian tidak menyebutkan CPO berbahaya bagi kesehatan. Jadi tudingan mereka tidak benar, "ujarnya.
Senin, 12 November 2012
Minggu, 11 November 2012
Rabu, 07 November 2012
Selasa, 06 November 2012
162/PMK.011/2012 (PTKP 2013)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BERLAKU JANUARI 2013
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
1. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
1. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Senin, 05 November 2012
Minggu, 04 November 2012
Langganan:
Postingan (Atom)