Minggu, 11 November 2012
Rabu, 07 November 2012
Selasa, 06 November 2012
162/PMK.011/2012 (PTKP 2013)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BERLAKU JANUARI 2013
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
1. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
1. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Senin, 05 November 2012
Minggu, 04 November 2012
Langganan:
Postingan (Atom)